Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang menjadi tujuh tahun penjara.
“Sudah ada putusan pada 4 Februari 2015. Putusan PT menjadi 7 tahun, turun satu tahun, dendanya sama,” kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (6/2).
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
“Selain itu, tanah yang Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri,” tambah Hatta.
Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
“Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma’sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara,” kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby