Jakarta, Aktual.com – Dikabulkannya gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) melalui Kepgub No. 2238/2014 bisa menjadi modal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saya kira ini bisa menjadi modal KPK menyidik Ahok, ya. Apalagi, pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara itu adalah Kepgub bertentangan dengan UU No. 1/2014,” ujar pengamat hukum tata negara, Masnur Marzuki saat dihubungi Aktual.com, Rabu (1/6).
Kata alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini, dalil majelis hakim tersebut juga menunjukkan karut-marutnya administrasi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI.
“Ditabraknya suatu peraturan perundang-undangan oleh pemerintah merupakan kesalahan fatal, karena seharusnya menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri,” bebernya.
“Dengan demikian, KPK bisa bertanya kepada Ahok, mengapa mengeluarkan aturan yang begitu strategis tanpa mengindahkan kaidah hukum?” imbuh Masnur.
Disisi lain, direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) ini berkeyakinan, keputusan hakim PTUN pada gugatan tiga izin reklamasi lain yang turut diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta takkan berbeda dengan putusan sebelumnya.
“Kalau kita cermati, seluruh konsideran kepgub izin reklamasi, tidak mencantumkan UU No. 1/2014 (sebelumnya UU No. 27/2007). Tapi, Ahok masih berpedoman pada Kepgub No. 52/1995 ataupun Perda No. 8/1995,” pungkas Masnur.
Beberapa hari lalu, PTUN Jakarta menggelar sidang putusan Kepgub No. 2238/2014 yang digugat sejumlah nelayan dan LSM. Putusannya, mengabulkan sebagian gugatan serta memerintahkan alas hukum itu dicabut dan dinyatakan tidak sah.
Adapun pertimbangannya, kepgub tersebut tidak mencantumkan UU No. 1/2014 dan belum adanya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Lalu, proses penyusunan analisis dampak lingkungan (amda) tidak partisipatif serta reklamasi tak sesuai prinsip pembangunan demi kepentingan umum dan berdampak buruk terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby