Jakarta, Aktual.com – PTUN Jakarta pada hari ini (Kamis 26/6) memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan partai Hanura kubu Daryatmo-Suding terhadap SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01
Namun putusan PTUN itu tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekjen adalah Suding.
Yang perlu digaris bawah kata, Ketua DPP Partai Hanura, Inas N Zubir; meski Sudding kembali menjadi Sekjen, sudding terkena sanksi organisasi atas statusnya yang semi aktif.
“Tetapi yang perlu digaris bawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura, maka dia dianggap berhalangan hadir. Berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, karena disebabkan berhalangan, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum,” ujar dia secara tertulis, Selasa (26/6).
Walau demikian, Inas mengingatkan bahwa putusan PTUN belum ingkrah disebabkan masih ada proses banding
“Putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih sah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta