Jakarta, Aktual.co — Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipastikan mengajukan banding terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham, Tehna Bana Sitepu, di Jakarta, Senin (18/5).
“Kami akan mengajukan banding,” kata dia.
Menurutnya, keputusan pengadilan sudah melampaui materi gugatan, yang salah satunya kepengurusan dikembalikan ke hasil Munas Riau.
“Ini aneh karena tak masuk poin gugatan. Hakim telah melampaui kewenangan,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim PTUN memutuskan membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
Artikel ini ditulis oleh:

















