Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan gugatan Partai Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PTUN otomatis menggugurkan kepemimpinan partai Golkar kubu Agung Laksono. “Dia (Agung Laksono) tak bisa mengambil keputusan apapun,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (1/4).
Meski demikian dengan adanya putusan itu, Kementerian Hukum dan HAM tetap seperti biasa, hanya saja SK Kemenkumham itu tak bisa membuat Agung Laksono merombak seluruh pengurus di wilayah-wilayah termasuk di DPR.
“Tidak, tunggu sampai berkekuatan hukum tetap.”
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Terpisah, Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.
“Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum,” demikian Yusril.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby