Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi reklamasi Pulau G dinilai janggal oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Hal ini terindikasi oleh adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu perwakilan KSTJ, Marthin Hadiwinata, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Rujak Institute, Jakarta, Rabu (30/8).
“Sangat janggal ada dissenting opinion dari hakim karena tidak biasa ada pencatutan, jadi seharusnya di putuskan terlebih dahulu,” ungkap Marthin.
Kejanggalan ini disebut Marthin membuat KSTJ berencana untuk melaporkan hakim terkait kepada Komisi Yudisial. Tiga hakim agung yang tergabung dalam majelis hakim yang memutus kasasi reklamasi Pulau G, yaitu Yulis (Ketua Majelis), Yosran (Anggota) dan Irfan Fachrudin (Anggota).
Selain itu, Marthin juga mengungkapkan jika pihaknya juga berencana melaporkan masalah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam putusan ini.
“Secara khusus kami meminta kepada KPK dan Komisi Yudisial untuk memeriksa dua hakim yang sebelumnya sudah memutus dalam memenangkan pemerintah,” ujar Marthin menyudahi.
Sebelum maju dalam tingkat kasasi, kasus ini sempat dimenangkan oleh nelayan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 31 Mei 2016 lalu. Dalam putusan tersebut PTUN Jakarta memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau G dan memerintahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menunda pelaksanaan reklamasi.
Tak terima atas vonis itu, AhokĀ yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding. Dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru mencabut perintah penundaan reklamasi Pulau G dan tidak menerima permohonan penggugat. Reklamasi Pulau G dinyatakan sah dan legal pada 17 Oktober 2016.
(Reporter: Teuku Wildan A)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka