Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Agung Laksono tak bisa lagi bertindak mengatasnamakan Partai Golkar hingga ada putusan final.
Hal ini terkait putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan SK menkumham terkait kepengurusan Golkar.
“Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang ketumnya ARB dan sekjennya Idrus Marham,” kata Yusril, di jakarta, Kamis (2/4).
Dia menambahkan, saat ini kepengurusan yang masih dianggap sah adalah DPP Golkar hasil munas Pekanbaru 2009.
Dengan penundaan berlakunya SK menkumham, Agung Laksono cs tidak berhak melakukan tindakan politik dan hukum yang mengatasnamakan Golkar, termasuk pilkada. 

Artikel ini ditulis oleh: