Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini, Rabu (16/12) melakukan konsinyering untuk memutuskan sanksi terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait pelanggaran etik perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menjelaskan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari 17 anggota majelis.
“Hari ini akan melakukan konsinyering dalam rangka musyawarah mufakat dalam memberikan satu keputusan. Kedua sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara, adalah suara terbanyak kita, kalau suara terbanyak 10, itulah yang menjadi keputusan. Akan tetapi yang 7 suara minoritas ini akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion,” ujar Junimart di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Junimart mengatakan konsinyering dilakukan tertutup, sedangkan putusan akan dibacakan secara terbuka.
”Sidang itu kalau pembacaan keputusan kita tetapkan terbuka untuk umum, kecuali untuk rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka,” katanya.
Menyinggung potensi adanya anggota MKD lain yang bermanuver dalam pengambilan putusan, Junimart mengaku bahwa dirinya sudah sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Saya nggak sampai ke sana. Saya sesuai arahan dari ibu Ketum,” ungkap dia.
Dirinya memastikan fraksinya akan tetap solid dalam pengambilan putusan melalui musyawarah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: