Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku siap dengan resiko yang akan dihadapi terkait putusan perselisihan dualisme kepengurusan partai Golkar.
“Setiap keputusan ada risikonya, kita cermat, dan berpijak pada Undang-undang Parpol,” kata Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Terlebih, jika surat keputusannya nanti digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak Munas Bali, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical).
“Soal ada gugatan dari pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan, biar saja berproses, itu sah-sah saja. Setiap warga negara, badan hukum yang kepentingan hukumnya tercederai, bisa mengajukan, itu sah,” 
“Kami harus mengambil keputusan sesuai surat kami 15 Desember 2014. Bahwa nantinya setelah kepengurusan ini dimasukan pak Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin. kalau tidak puas bisa mekanisme hukum ke PTUN,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau kubu Agung Laksono melakukan pendekatan dengan kubu Aburizal Bakrie dalam menyusun kepengurusan partai.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang