Jakarta, Aktual.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Yunus di laporkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung (MA) dan ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim tersebut dilaporkan lantaran mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) TA 2010 di Sudin Peternakan dan Perikanan, Pemkot Jakarta Selatan.
“Pada Jumat pekan lalu (31/7) Kejari Jaksel sudah melaporkan hakim Ahmad Yunus,”kata Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, Selasa (4/8)
Pelaporan Yunus ke MA berdasarkan Nomor Surat R.267/07/2015 tanggal 31 Juli dan ke KY berdasarkan Nomor Surat R.268/07/2015 tanggal 31 Juli 2015.
“Dilaporkan karena putusan praperadilan memerintahkan kasus dihentikan,” ujar Waluyo.
Diketahui Hakim Ahmad Yunus mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh tersangka Kusnandar, Direktur PT Gompar Paluga Jaya (GPJ). Dalam kasus ini selain Kusnandar, Kejari Jaksel menetapkan dua tersangka lain yakni Chaidir Taufik selaku Kasudin P-2K Jaksel, serta Jaliyun selaku panitia lelang.
Dalam putusannya, Hakim Ahmad Yunus memutuskan bahwa penetapan para tersangka tidaklah sah serta Kejari Jaksel harus menghentikan surat penyidikan No 370 atas nama Chaidir yang notabene perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby