Banda Aceh, Aktual.co — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman, menyatakan narasumber boleh tidak melayani wartawan yang belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Aturan itu, lanjut, Tarmilin akan berlaku pada 2016 mendatang. Saat ini, ratusan pewarta di Aceh dinyatakan belum mengikuti ‘UKW’.
“Organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers serius meningkatkan kemampuan wartawan dengan cara menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jadi, bisa saja tidak melayani wartawan yang tidak lulus UKW,” sebut Tarmilin, kepada Aktual.co, dalam acara Konferensi V PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe, Sabtu (24/1).
Disebutkan, jurnalis harus menempuh cara-cara etis melakukan peliputan. Tidak ada wartawan yang dibolehkan memeras, memaksa dan memarahi narasumber.
“Bagaimana jadi wartawan kalau cara wawancara saja salah,” tegas Tarmilin.
Ditambahkan, pihaknya berharap semakin banyak uji kompetensi wartawan yang digelar di Aceh. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi pekerja pers yang tidak berkompeten dalam melakukan tugas jurnalistik di provinsi itu.
Sementara itu, Ketua Panitia Konferensi V PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan kandidat Ketua dalam pemilihan ketua organisasi itu yakni Sayuti Achmad (Realitas) dan Marzuki (Analisa).
Artikel ini ditulis oleh:

















