Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Pihak kepolisian perlu menjelaskan secara detail maksud dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait hate speech atau ujaran kebencian.

Penjelasan itu, menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT Dion DB Putra agar masyarakat tahu maksud dari tujuan kepolisian.

“Saya rasa pihak Polda NTT sendiri kalau sudah mendapatkan surat edaran tersebut mungkin sesegara mungkin mensosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut,” kata dia kepada wartawan, Senin (2/11).

Dia pun mengaku, sejauh ini belum memahami soal SE yang dikeluarkan Kapolri itu. Menurut dia, SE tersebut jangan sampai mengarah kepada undang-undang Pers yang melarang media-media untuk bebas bereksplorasi.

“Saya saja belum terlalu memahami soal surat edaran itu, namun akan lebih baik jika dilakukan sosialisasi dan penjelasan soal hal tersebut,” kata dia.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abas mengaku belum mengetahui bahwa surat edaran tersebut telah tiba di Polda NTT atau belum.

“Saya belum bisa pastikan apakah surat itu sudah kami terima atau belum. Karena memang semua surat masuk ada pada Sekretariat Umum, dan saya belum terima surat edaran itu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu