Surabaya, aktual.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana menjadwalkan pembahasan pengharaman uang kripto dalam Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-34 NU yang berlangsung di Lampung, pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2021.

Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif menjelaskan bahwa proses cryptocurrency atau uang kripto haram, karena tidak ada dana materinya, sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO.

Selain itu, kata dia, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

“Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi,” kata Syafrudin, kepada wartawan pada Selasa (2/11) ditulis pada Rabu (3/11).

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya.

“Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. ‘goro’-nya sangat tinggi. Dari “sil ah” (materi) yang bukan “sil ah” ini kemudian menimbulkan “goro”. Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan ‘goro’ atau penipuan,” tuturnya.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan, dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

“Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi,” ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.

Sebab, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, atau terjebak.

“Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” ucapnya.

Ia optimistis, forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama, dan nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain