Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengungkapkan hingga awal 2018 ini, hanya sekitar 50 persen pemegang IUP yang menempatkan dana reklamasi tambang, atau hampir 5000 IUP yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban mereka sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014.
Tindakan abai dan ketidak tegasan pemerintah ini sangat disayangkan oleh anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia Carolus Tuah, mengingat sudah puluhan anak-anak meregang nyawa di lobang tambang akibat tidak dilakukan reklamasi.
“Penegakan hukum tidak terjadi karena Pemerintah seolah tidak bernyali untuk menagih janji reklamasi dan pasca tambang. Apa makna pembinaan terhadap IUP? Kini yang terjadi justru pembiaran terhadap kejahatan lingkungan?” kata Carolus Tuah secara tertulis, Kamis (25/1).
Karena itu dia menegaskan bahwa PWYP Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera mencabut IUP yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan kewenangannya.
“Selama ini upaya penertiban kewajiban IUP, tak kunjung mendapatkan hasil yang memuaskan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid