Untuk diketahui, sejak tahun 2015 hingga 2017, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) telah memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan. Bahkan, pada bulan Juni tahun 2017 Dirjen Minerba telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1187/30/DJB/2017 perihal Sanksi Penghentian Sementara, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan, namun upaya ini tidak cukup efektif.

Data Kementerian ESDM per awal 2018 menunjukkan bahwa persentase pelaksanaan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang hanya naik sebesar 2 persen dibandingkan periode September 2017.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid