Jakarta, Aktual.co — Pascaterpilih menjadi Direktur Jenderal Minyak dan gas, sejumlah kalangan menanti langkah konkret I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja dalam memperbaiki sektor migas. Pasalnya, ada beberapa pekerjaan rumah yang segera untuk diselesaikan.
“Dirjen Migas baru harus menempatkan Nawa Cita sebagai pedoman pengelolaan Migas di Indonesia, terutama terkait strategi ketahanan energi dan semakin tipisnya cadangan migas nasional,” ujar Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (10/5).
Selain itu, lanjutnya, Dirjen Migas juga penting untuk mengawal percepatan revisi UU Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat.
“RUU Migas harus memuat sejumlah agenda perubahan diantaranya, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balances sekaligus menyesuaikan dengan mandat putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Selanjutnya, jaminan pemenuhan hak informasi, partisipasi, dan akses masyarakat atas industri di sepanjang rantai proses industri ekstraktif, diantaranya meliputi keterbukaan kontrak KKKS, informasi lifting, penerimaan negara serta penjualan/pembelian minyak mentah yang transparan.
“Pembentukan sovereign wealth funds dan petroleum fund sebagai dana dari penerimaan minyak dan gas bumi yang disisihkan dan dikelola secara akuntabel untuk mendukung agenda pemerintah bagi kesejahteraan dan pengembangan energi. Selain itu, adanya kewajiban untuk memperhatikan concern masyarakat sekitar tambang dalam pertimbangan untuk mengekstrak atau tidak mengekstrak cadangan migas, termasuk hak-hak masyarakat adat,” jelas Maryati.
Selain itu, Dirjen Migas juga harus menjadi panglima dalam upaya mencegah praktik-praktik mafia migas yang diduga bermain dalam setiap rantai nilai industri migas bari hulu maupun hilir. Salah satunya terkait praktik pemburu rente dalam pengelolaan participating interest bagi daerah.
“Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) setidaknya ada 25 (dua puluh lima) kontrak blok migas yang akan habis dalam 5 (lima) tahun ke depan, sehingga ke depannya isu terkait kepentingan daerah terhadapparticipating interest akan banyak menjadi perbincangan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka