Sementara sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonimian, Lukita Dinarsyah pada saat peluncuran laporan EITI yang berlangsung di Graha Sawala-Kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (24/5) mengatakan bahwa pada tahun 2006, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang Anti Korupsi – UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) melalui UU No.7/20016. Hal itu diklaim sejalan dengan transportasi EITI.
“Sebagai tindak lanjutnya disusun Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang ditetapkan dengan Perpres 55/2012, dimana penjabaran Stranas tersebut melalui Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), dimana penerbitan laporan sesuai standar EITI merupakan salah satu Aksi PPK yang dilaksanakan oleh Kemenko Perekonomian RI” ujarnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka