Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Kementerian ESDM agar tidak mengeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral mentah, selama Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5/2017 dan Permen ESDM No.6/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, masih dalam gugatan.
Saat ini, kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil tengah mematangkan materi gugatan untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung.
“Kita minta izin ekspor tidak diberikan selama dalam proses uji materi atau dalam masa gugatan,” tegas Maryati dalam Konferensi Pers di Warung Komando kawasan Tebet Jakarta, Rabu (18/1)
Dia menambahkan, pengeluaran dua regulasi baru yang akan digugat tersebut telah menambah daftar panjang inkonsistensi kebijakan pemerintah mengenai hilirisasi.
Sejak terbitnya Permen ESDM No 20 tahun 2013, Permen ESDM No 1 Tahun 2014, Permen ESDM No 5 tahun 2016, pemerintah berulang kali tidak mematuhi UU No 04 tahun 2009.
Tidak hanya itu, menurut Maryati, Pemerintah juga secara nyata tidak tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
MK juga menegaskan, bahwa semangat UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemurnian dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung dirasa akan memberikan manfaat sebesar -besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta