Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menuntut pemerintah daerah (Pemda) agar segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus non clear and clean (C&C). Hal ini didasarkan batas waktu evaluasi telah berakhir pada 2 Januari 2017.

Manajer Advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho memaparkan bahwa Peraturan Menteri nomor 43 tahun 2015 telah mengatur tatacara evaluasi IUP yang mencukupi aspek administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan serta kewajiban finansial.

“Bagi IUP yang tidak memenuhi aspek kelayakan, harus dicabut oleh Gubernur. Para Gubernur harus segera mengambil tindakan tegas atas IUP yang berstatus Non C&C di wilayahnya masing-masing,” ujarnya, Rabu (4/1)

Untuk diketahui, hingga saat Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 6 ribup IUP, dan sisanya lebih dari 3 ribu dinyatakan pertambangan bermasalahan dan tidak mendapat sertifikat C&C.

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono meminta kepada pemerintah daerah agar menjalankan kebijakan berdasarkan UU serta petunjuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 43 Tahun 2015.

Dimana di dalam aturan tersebut bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah daerah.

“Nanti Gubernur yang nyabut. Kita mengumumkan yang C&C saja, yang non C&C terserah mereka. Yang jelas, sisanya di Gubermur, harusnya dicabut. Kalau mereka nggak mencabut, kita akan koordinasi dengan KPK dan macam-macam,” tegas Bambang.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid