Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengungkapkan potensi hutang tak dapat tertagihkan dari pelaku usaha sektor pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mencapai Rp3,9 triliun. Potensi ini muncul dari pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terutama yang belum mengantongi sertifikat Clear and Clean (CnC)yang jumlahnya mencapai 3.000-an izin.

Peneliti Tata Kelola Minerba PWYP Indonesia, Agung Budiono memperkirakan ancaman deadline bisa jadi belum menjamin para penunggak akan lekas membayar. Karena itu dia mendorong upaya penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 20/1997 tentang PNBP perlu ditempuh untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan penunggak.

“Tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah, permasalahan ini akan kembali berulang dan daerah selaku penerima manfaat PNBP akan terus dirugikan,” kata Agung dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka