Jakarta, Aktual.com– Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba, Kementerian ESDM untuk menindak tegas pelaku usaha sektor pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang tidak mau melunasi kewajiban tunggakan utang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baik itu oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan KK (Kontrak Karya).

Kementerian ESDM juga didorong untuk lebih berani membuat special treatment (tindakan khusus) seperti penyusunan daftar hitam (black list) perusahaan dan pencabutan izin usaha serta penegakan hukum.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, skema blacklist bisa didorong melalui koordinasi, serta kerjasama dan pertukaran informasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui siapa legal owner (dan juga ultimate beneficial owner) dari pemilik usaha pertambangan tersebut.

“Di sektor migas, SKK Migas telah memulai melakukan kerjasama pertukaran informasi dengan Dirjen AHU. Hal ini bagus untuk dicontoh di sektor Minerba, mereka yang telah diblacklist harus ditembuskan kepada aparat penegak hukum dan juga institusi regulator keuangan serta perbankan agar ditindak dan menjadi catatan khusus bagi dunia perbankan dan keuangan untuk memberikan akses modal” tegas maryati.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Penerimaan Minerba-Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, Per-Februari 2017 total tunggakan PNBP dari pelaku usaha pertambangan ditaksir mencapai sekitar Rp 5,072 triliun. Piutang tersebut dikontribusikan dari berbagai jenis rezim perizinan, yaitu piutang dari ribuan pelaku usaha IUP sekitar Rp 3,949 triliun, PKP2B sekitar Rp 1,101 Triliun 920 miliar dan KK sekitar Rp 20,636 miliar (Investor Daily, 13 Maret 2017). Sementara piutang perusahaan PKP2B Generasi I yang pada akhir tahun lalu (2016) kurang lebih mencapai 21 triliun sendiri dinyatakan telah selesai proses set off.

Pemerintah saat ini telah memberikan tenggat waktu penyelesaian piutang PNBP tersebut paling lambat 31 Maret 2017. Ditjen Minerba juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang PNBP ke seluruh Gubernur di Indonesia. Konsekwensi jika tidak melunasi kewajiban piutang PBP tersebut sebelum 31 Maret 2017, Ditjen Minerba tidak akan memberikan ijin sertifikasi CNC (Clean and Clear), Ijin Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan izin syahbandar.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid