Jakarta, Aktual.com —Publish What Your Pay (PWYP) menolak kebijakan pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para koruptor, pengemplang pajak, pelaku pertambangan ilegal dan tindak pencucian uang.

Menurut peneliti PWYP, Wiko Saputra bahwa ada kekeliruan logika dalam roda kepemerintahan Jokowi-Jk, selain berupa kekeliruan yurisdiksi hukum, juga terjadi kekeliruan fisikal.

“Dengan tax amnesty bayak yang diampuni mulai dari korupsi, ilegal mining, pencucian uang dan sebagainya. Keliru bangat pemerintah untuk usulan tax amnesty ini, selain keliru dalam yuridiksi hukum, juga keliru dalam konteks fiskal,” tegasnya saat ditemui di Bangi Kopitiam, Jl. H. Agus Salim No.57, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Lebih lanjut dia menyampaikan berdasarkan temuannya masih banyak pihak perusahaan tambang yang tidak membayar pajak, sehingga dia mempertanyakan kenapa pemerintah ngotot ingin memberikan pengampunan pajak, sedangkan pemeritah belum melakukan penindakan hukum terhadap perusahan yang tidak membayar kewajiban pajak.

“Data yang kita temukan dan diidentifikasi ke DJP (Direktorat Jenderal Panak), sebenarnya masih banyak peluang pemerimaan dari pajak yang bisa ditarik dari sektor pertambangan tanpa dengan adanya tax amnesty. Ini datanya uda valid, ini NPWP-nya, ini alamat perusahaanya, ini lokasinya, alamatnya ada, sampai berapa kurang bayarannya itu uda teridentifikasi, kenapa ngak yang ini aja yang dikejar sama pemerintah,” herannya.

Dengan demikian dia menyimpulkan bahwa kebijakan tex amnesty yang sedang digulirkan pemerintah tidak terlepas dari kepentingan politis dan dorongan para perusahaan tambang untuk menghindari kewajiban pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid