Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon walikota dan calon wakil walikota nomor urut 3 (tiga) Saparuddin dan Dessy Ayu Trisna memenangi pemilihan suara ulang Pilkada Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang digelar Rabu, 27 Agustus 2025.
Kemenangan pasangan yang diusung PDIP, PPP, PKB, Demokrat dan PAN ini berasal dari hasil perhitungan cepat (quick count) tim sukses Prof Udin-Cece Dessy yang diterima aktual.com.
Dari perhitungan mereka, pasangan Prof Udin-Cece Dessy meraih suara sebanyak 42 persen dari jumlah daftar pemilih tetap 169.016 pemilih.
Adapun peringkat kedua diraih pasangan calon nomor urut 4 (empat) Basit Sucipto dan Dede Purnama Alzulami. Pasangan Basit-Dede meraih 28 persen.
Sedangkan petahana, Maulan Aklil yang berpasangan dengan Zeki Yamani harus menerima kekalahannya karena hanya menempati posisi ketiga dengan suara sebesar 24,8 persen.
Dan, peringkat terakhir ditempati pasangan pasangan nomor urut 1 (satu) Eka Mulya Putra dan Ratmida Dawam dengan perolehan 5,4 persen suara.
Sebelumnya, PSU Kota Pangkalpinang diduga tidak berjalan bersih karena muncul indikasi adanya praktik politik uang atau money politik. Sebelum hari pencoblosan, Rabu (27/8), beredar informasi pasangan nomor urut 2 (dua) Maulan Aklil–Zaki Yamani, disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan praktik politik uang. Kasus ini terungkap setelah warga melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait dugaan tersebut.
“Itu sudah tersampaikan dalam bentuk informasi awal dari masyarakat yang datang ke kantor,” kata Puadi di Pangkalpinang, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, saat ini tim dari Gakumdu tengah melakukan proses kajian lebih lanjut.
“Kemudian juga tim Gakumdu sedang melakukan proses pekajian dan pendalaman apakah terhadap informasi dan laporan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka kembali digelar setelah calon tunggal di kedua wilayah tersebut kalah suara melawan kotak kosong.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar dilaksanakannya pemilihan ulang. Pada Pilkada serentak 27 November, pasangan Maulan Aklil–Zaki Yamani merupakan calon tunggal yang kalah dari kotak kosong.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















