Tanjung Selor, Aktual.com – Imam di Masjid Agung Sultan Kasimuddin, salah satu tempat ibadah tertua dan bersejarah di Bulungan, Kalimantan Utara, tetap membacakan qunut nazilah pada saat shalat lima waktu saat “new normal”.
Dilaporkan di Tanjung Selor, Ahad (7/6), bahwa doa qunut nazilah sudah rutin dibacakan sejak kasus COVID-19 mulai meluas di Indonesia pada Maret 2020.
Imam Masjid Sultan Kasimuddin, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sudjudi mengatakan bahwa setiap pelaksanaan shalat lima waktu di masjid itu dianjurkan untuk membacakan doa qunut nazilah dengan harapan musibah akibat pandemi COVID-19 segera berlalu.
“Sesuai dengan imbauan Majelis Ulama (MUI) maka mulai shalat Magrib pada Sabtu (21/3) setiap shalat lima waktu harus membaca doa qunut nazilah,” kata Imam Sudjudi.
Umat Islam memang dianjurkan membaca doa qunut nazilah ketika ditimpa musibah, seperti pandemi COVID-19 saat ini meskipun tidak berada di lokasi musibah.
Doa qunut nazilah terus dibacakan, termasuk saat shalat berjamaah dibatasi saat beberapa daerah di Kaltara, termasuk Bulungan dinyatakan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai zona merah COVID-19 pada 28 April 2020.
Memasuki era “new normal” atau tatanan kehidupan baru hadapi COVID-19 yang ditandai secara bertahap relaksasi beberapa sektor pada 5 Juni 2020, termasuk bidang agama (pembukaan tempat ibadah), doa qunut nazilah tetap dibacakan.
Alasannya, kata Imam Sudjudi karena COVID-19 masih mewabah meski grafik menurun di sejumlah kota namun beberapa daerah kasusnya masih tinggi, misalnya di Surabaya.
Doa qunut nazilah adalah doa dalam kondisi musibah yang memakan banyak korban.
Secara berjamaah atau sendiri, doa qunut tujuannya untuk menyerahkan diri, keselamatan dan meminta ditunjukkan solusi Kepada Yang Maha Kuasa.
Doa qunut nazilah bukan hanya untuk keselamatan dan memohon petunjuk bagi warga Bulungan juga warga daerah.
Nazilah memiliki arti yaitu “Petaka”, atau musibah yang menimpa seseorang.
Masjid Tertua
Salah satu situs bersejarah yang masih kokoh berdiri di Kalimantan Utara adalah Masjid Sultan Muhammad Kasimuddin.
Masjid tertua di Kalimantan Utara dibangun semasa pemerintahan Kesultanan Bulungan, yakni Sultan Muhammad Kasimuddin (1901-1925).
Setelah meninggal, dia dimakamkan di halaman masjid sebelah barat, sedangkan makam di sekitarnya merupakan makam keluarga raja.
Pemugaran Masjid Kasimuddin dilaksanakan oleh Proyek Pelestarian/Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Kalimantan Timur dari tahun anggaran 1992/1993-1993/1994.
Luas lahan Masjid Kasimuddin 3.560,25 m2, dan luas bangunan 585,64 m2.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin