Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas dirut PT Pelindo II RJ Lino akan kembali diperiksa polisi pada Rabu (6/1), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di BUMN itu.

“Rabu diperiksa. (Masih sebagai) saksi,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Jakarta, Senin (4/1).

Dia menambahkan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lino pada pekan sebelumnya. “Selasa pekan lalu (suratnya sudah dikirim),” katanya.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi.

Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.

“Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan,” kata Agung.

Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu