Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Rabu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

“Pemanggilan pemeriksaan untuk 12 orang (saksi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, Rabu (15/1).

Para saksi tersebut diantaranya berasal dari empat perusahaan investasi, PNS Kementerian Keuangan, PT PAL Indonesia dan pihak Kementerian Pertanian.

Rincian saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Fery Kojongian dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan W.K.

Kemudian PNS Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Galih Teguh Gumilang, PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eko Pandoyo Wisnu.

Selanjutnya dari PT PAL Indonesia (Persero) Pokja Rancang Bangun Kapal Penangkap Ikan Taufik dan Agus Prasetyohadi.

Kemudian Sekretaris Pokja Perencanaan Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan dan Anggota Tim Teknis Pelaksanaan Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan Suhendro.

Hari pun mengkonfirmasi dua belas saksi yang dipanggil tersebut hadir.

“Yang hadir 12 orang,” kata Hari.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda.

Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hendrisman ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto