Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu 15 November 2017. Kali ini, penyidik berencana memeriksan ketua umum partai Golkar tersebut sebagai tersangka.

“Tadi saya dapat informasi bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Febri menuturkan, penyidik telah mengirimkan surat pemeriksaan tersebut ke pihak Novanto pada pekan lalu.

“Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dikakukan. Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara, untuk bisa datang pada proses pemerikssan di institusi penegak hukuk termasuk KPK,” kata Febri.

Novanto diketahui tidak mau hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. Sedianya ketua umum Partai Golkar tersebut, akan menjalani pemeriksaan KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Tercatat sudah tiga kali Novanto mangkir dari panggilan KPK. Oleh sebab itu, pimpinan KPK mempertimbangkan untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. (Selengkapnya: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby