Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane pada Rabu (18/11) lusa.
Fredrich Yunadi kuasa hukum RJ Lino mengatakan, kliennya akan diperiksa untuk melanjutkan pemeriksaan perdana pada Senin (9/11) pekan lalu. “Rencana Rabu akan hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Rencananya Bareskrim tak hanya memeriksa Lino. Sebab, nama Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak juga masuk dalam daftar saksi, yang akan diperiksa dalam kasus korupsi yang telah menyeret Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Feriyaldi Nurlan sebagai tersangka itu.
Selain itu, Lino juga tengah menyiapkan gugatan praperadilan atas Bareskrim Polri. Namun, pendaftaran gugatan praperadilan itu masih menunggu gelar perkara kasus mobile crane yang dipantau langsung oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
“Praperadilan kami tunggu hasil dari gelar perkara dulu. Saya masih menaruh kepercayaan pada Wasidik yang mengerti hukum. Kita lihat saja nanti hasil dari Wasidik,” ujar Fredrich.
Menurutnya, gelar perkara ini seharusnya dilakukan pada Kamis (12/11) lalu. Namun Bareskrim mengundur gelar perkara khusus itu hingga Selasa 17 November 2015.
“Memang seharusnya gelar perkara tanggal 12 November 2015 kemarin. Tapi batal, diundur jadi 17 November 2015. Katanya pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus belum siap,” ujar Frederich.
Untuk diketahui, RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengeluhkan penggeledahan Bareskrim Polri di kantor Pelindo II beberapa waktu lalu. Penggeledahan yang tidak disaksikan oleh kepala lingkungan itu disebut-sebut tidak disertai izin penyitaan dari pengadilan setempat.
Selain itu, surat panggilan terhadap Lino sebagai saksi yang dikirim tidak sesuai pasal 112 KUHAP. Alasannya, surat panggilan yang diterima tidak memenuhi ketentuan minimal 3 hari kerja dari waktu pemeriksaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu