Jakarta, Aktual.co —Peraturan Gubernur mengenai kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta akan dikeluarkan pada hari Rabu (26/11) mendatang.
Pergub tersebut berisikan kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta pasca kenaikan harga BBM bersubsidi adalah Rp 1.000.
“Suratnya sudah diusulkan ke Gubernur dan sudah ditandatangani. Rencananya, hari rabu Pergubnya akan disosialisasikan,” cetus Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar di Balai Kota, Senin (24/11).
Kenaikan Rp1.000 itu berdasarkan perhitungan gaji supir, oli, keuntungan sebesar 10persen dan suku cadang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000 berlaku untuk Mikrolet, Koperasi Wahana Kalpika (KWK), bus sedang dan bus besar.
“Kalau hari ini selesai, saya teken nanti malam sudah berlaku,” ujarnya di Balai Kota, Senin (24/11).
Sebagai informasi, pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada 17 November lalu, muncul protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI yang menuntut agar tarif angkutan umum dinaikkan juga.
Pihak Organda DKI pun kemudian berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI, dan akhirnya sepakat bahwa tarif angkutan umum di Jakarta akan naik Rp 1.000.
Artikel ini ditulis oleh:

















