Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) batal di periksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan korupsi, dan pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama TPPI, dan BP Migas (SKK Migas).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatatakan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan. Namun, RP beralasan sakit dan meminta di jadwal ulang.

“Raden Priyono datang, tapi sakit. Penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan,” kata Victor saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Diketahui, berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, sudah di nyatakan lengkap.

Namun, penyidik Bareskrim belum melimpahkan berkas tersebut lantaran masih menunggu perhitungan besaran kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berkas TPPI itu sebenarnya perkaranya itu sudah selesai tapi ada yang belum, yaitu perkiraan kerugian negara, kasus korupsi itu kan baru terbukti kalo ada kerugian negara. Nah, kalau perkiraan kerugian negaranya belum ada ya kita belum bisa mengajukan berkasnya,” jelas Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Victor, pihaknya saat ini tengah membentuk tim dan menempatkannya di BPK guna mendapatkan dan mengolah data-data untuk segera menghitung kerugian negara. “Sehingga saya berharap enggak terlalu lama perkiraan penghitungan kerugian negaranya selesai,” sambungnya.

Mengenai kepastian pengajuan berkas ke Kejaksaan Agung, Victor belum dapat memastikan persisnya kapan berkas perkara ini akan diajukan.

“Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa, kalau besok selesai ya besok, kalo lusa selesai ya lusa. Kalau ada periksa saksi-saksi lagi nanti mungkin sambil nunggu yang kurang-kurang ya bisa,” demikian Victor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby