Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono membantah adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus, yang melibatkan dirinya terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
“Soal (dugaan) penucian uang itu enggak tahu ya. Bagi saya itu terlalu jauh,” kata Raden usai diperiksa penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6) malam.
Selain itu, dia juga menyangkal adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dia atas penunjukan langsung PT TPPI sebagai pemenang tender penjualan kondensat. Dia pun berdalih, BP Migas mempunyai wewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.
“Tapi soal penyalahgunaan wewenang. Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Lelang itu kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru itu dilelang, terserah mau ke luar negeri atau dalam negeri,” kata Raden.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mempermasalahkan adanya penunjukan langsung PT TPPI untuk mengolah kondensat oleh BP Migas.
Akan tetapi Raden menjelaskan, penunjukan langsung PT TPPI itu sudah berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi nomor 20 tahun 2003 tentang penunjukan penjual minyak mentah milik negara. Dia menilai tidak ada yang salah dalam penunjukan langsung tersebut.
“Jadi prosesnya dalam negeri dulu, untuk kebutuhan dalam negeri, ya di dalam negeri, itu penunjukan langsung. Dasarnya ada, kita sudah melaksanakan keputusan itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), kemudian bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Dari ketiga tersangka hanya dua yang sudah diperiksa yakni RP dan DH. Sedangkan HW belum diperiksa karena akan menjalani operasi jantung di Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu