Karangasem, Aktual.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menurunkan status Gunung Agung dari level IV (awas) menjadi level III (siaga). Penurunan status itu berlaku mulai Minggu 29 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA.
Implikasi yang timbul dari penurunan status itu yakni berkurangnya zona bahaya Gunung Agung dari semula radius 9 kilometer dengan perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 12 kilometer menjadi radius 6 kilometer dengan perluasansektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 7,5 kilometer.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan, dalam radius yang ditetapkan PVMBG ada enam desa di dalamnya. Hanya saja, rincian berapa jumlah penduduk di enam desa itu masih dalam pendataan.
“Mengacu kepada data jumlah penduduk enam desa secara keseluruhan ada 47.700 jiwa. Tetapi ada beberapa dusun dalam desa itu yang tidak termasuk dalam zona bahaya Gunung Agung. karena itu, jumlah yang mengungsi lebih sedikit dari itu. Persisnya berapa nanti akan kami data ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, jumlah pengungsi sebanyak 185 ribu jiwa dari 28 desa. Artinya, lebih dari setengah jumlah pengungsi yang berasal dari 22 desa sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya. Di sisi lain, Indra mengimbau kepada pengungsi yang sudah tak masuk dalam zona bahaya Gunung Agung untuk mengembalikan kartu pengungsi yang mereka miliki.
”Kartu pengungsi harus dikembalikan oleh mereka yang sudah tidak mengungsi lagi. Kami siap memfasilitasi kepulangan pengungsi ke rumah mereka masing-masing,” ujar Indra.
(Laporan Bobby Andalan, Bali)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan