Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu lalu. Dalam pembelaannya, Rafael Alun mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan yang diajukan.
“Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela,” kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Dalam pleidoi-nya, Rafael Alun membantah tuduhan gratifikasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia menyatakan bahwa perincian asal usul seluruh kekayaannya telah dijelaskan dengan tertib melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta ia telah mengikuti program pengampunan pajak.
“Demi keadilan, kepastian hukum perpajakan, dan kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya, saya berharap dapat dipertimbangkan,” tambahnya.
Junaedi, penasihat hukum Rafael Alun, menyoroti bahwa tuduhan penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan tidak terbukti selama persidangan. Ia juga menekankan bahwa beberapa tuduhan terkait harta yang telah berusia puluhan tahun harus dianggap kedaluwarsa.
“Beberapa tuduhan terkait penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun, bahkan beberapa tuntutan menyebutkan penerimaan sudah tahun 23, dan ini sudah kadaluwarsa. Ini mencerminkan bagaimana sistem hukum kita mengakui prinsip kedaluwarsa penuntutan sebagai bagian dari warisan hukum kita,” ungkap Junaedi.
Pada sidang sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Dakwaan terhadapnya melibatkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nilai gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Jaksa menilai bahwa perolehan harta tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah berdasarkan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dihukum denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Dalam kasus ini, pengadilan memberikan waktu 1 bulan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti; jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan