Jakarta, Aktual.com – Saksi dalam persidangan jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Rahmat mengungkapkan kedekatannya dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Setahu saudara kenapa ada nama saudara disebut Rahmat Maruf Amin di kontak terdakwa Pinangki?” tanya anggota majelis Agus Salim dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).

“Saya tidak tahu Pak, tanya Bu Pinangki,” jawab Rahmat.

Rahmat selaku pengusaha menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

“Iya kenapa dinamakan seperti itu?” desak hakim Agus Salim.

“Saya dulu deket dengan Pak Ma’ruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia,” jawab Rahmat.

“Kapan?” tanya hakim Agus Salim.

“Dalam 3 tahun terakhir,” jawab Rahmat.

“Pernah foto bersama dengan Pak Ma’ruf Amin?” tanya hakim.

“Pernah Pak, pasti orang saya dampingi kok,” jawab Rahmat.

“Saat Ma’ruf Amin sudah jadi wapres pernah ketemu tidak?” tanya hakim.

“Suka ketemu tapi tidak intens lagi,” jawab Rahmat.

“Sudah berfoto setelah jadi wapres?” tanya hakim.

“Saat jadi wapres sudah,” jawab Rahmat.

“Foto pake cium-ciuman memang sedekat itu?” tanya hakim Agus Salim.

“Waktu foto itu masih ketua MUI,” jawab Rahmat.

 

Selain itu, Rahmat juga mengaku pernah diancam untuk dicekik oleh Pinangki.

“Saudara pernah disebut saya cekik kamu Rahmat kenapa?” tanya jaksa Kejaksaan Agung KMS Roni.

“Saat itu Bu Pinangki dipertemukan dengan saya di ruang kejaksaan. Bu Pinangki bilang saya kan tidak ambil HP kamu kenapa kamu bilang saya ambil HP kamu,” ungkap Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin