Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai saksi kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Politikus Partai Pesatuan Pembangunan tersebut, bakal dimintai keterangan untuk tersangak Kwe Cahyadi Kumala. “Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi KCK,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (4/10).
Selain Rahmat Yasin, KPK juga bakal meminta keterangan dari Kepala Dinas Pertanian dan Kuhatanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Advokat Tantawi Jauhari Nasution dalam kasus tersebut.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu