Semarang, Aktual.co — Kasus hilangnya dana deposito milik Pemkot Kota Semarang sebesar Rp 22 miliar di Bank BTPN mulai menemui titik terang, setelah kasus sejak Februari 2015 lalu mulai ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terhadap mantan karyawan BTPN berinisial DAK yang mendatangi kantor Kejati Jateng di jalan Pahlawan Semarang, Kamis (19/3).
Kedatangannya untuk memaparkan semua kronologi dari awal bagaimana dia mendapatkan klien Pemkot Semarang dan proses penyimpanan dana. Dia juga membeberkan sejumlah nama oknum Pemkot yang terlibat raibnya dana deposito Rp22 miliar itu.
“Kita mulai 2 Februari sudah pull data dan pull paket terkait kasus deposito Pemkot. Sudah diketemukan indikasi korupsi karena itu uang negara. Kemudian DAK kemarin datang, langsung kita periksa. Sejak kemarin (Kamis) kita langsung buat sprin penyelidikan,” kata Kajati Jateng, Hartadi dihubungi, Sabtu (21/3).
Pihaknya saat ini masih pengumpulan data dan bukti, dan tim penyidik sudah memperoleh beberapa bukti-bukti terkait. Bukti tersebut sudah berada di Kejati. Selain itu, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hanya saja, saksi yang diperiksa baru sebatas dari pihak Bank. Sementara dari Pemkot Semarang belum dilakukan pemanggilan.
Dari pemeriksaan sementara sejumlah saksi, diketahui DAK merupakan orang yang bertugas melakukan pengurusan terkait deposito dana Pemkot. Hanya saja, DAK kemudian sudah tidak bekerja di bank BTPN lagi dan pindah ke Bank swasta di Kelapa Gading, Jakarta.
Berdasarkan data dari BTPN, DAK sudah keluar sejak 2011 lalu. Namun, dari data Kejati Jawa Tengah, DAK bekerja di BTPN sampai 2012 lalu, hingga akhirnya pindah ke Jakarta. 
Atas pengusutan yang dilakukan penyidik Kejati, Hartadi memastikan dalam waktu dekat akan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pasalnya, selain bukti sudah diperoleh, penyidik juga sudah mempunyai pandangan calon tersangka.”Sebetulnya secara kasat mata sudah ketahuan itu uang Pemda, berarti perkara korupsi. 
Sementara memang masih saksi, tapi nantinya saya pastikan dia (DAK) menjadi tersangka. Paling lama pekan depan lah kita naikan jadi penyidikan,” ungkapnya.
Sebagai karyawan yang mengurusi dana deposito Pemkot Semarang, DAK selalu membuat tanda penyetoran. 
Oleh DAK, hal itu terus dilakukan meskipun dirinya sudah tidak bekerja di BTPN lagi sejak 2012 sampai sesaat sebelum mencuatnya kasus lenyapnya dana deposito itu.Hartadi meyakini, dalam melakukan aksinya, dirinya tidak bekerja sendirian. 
Sebagai petugas penyetoran, DAK tidak mungkin melakukan sendiri tanpa ada perintah dari orang lain, entah itu dari oknum Pemkot atau pun oknum BTPN sendiri.
“Sebenarnya bukan itu saja, masih ada perkara terkait. Panjang ini kasusnya. Dia ini kalau tidak diperintah, juga tidak mungkin bisa melakukannya. Pasti ada yang menyuruhnya,” jelas Hartadi.

Artikel ini ditulis oleh: