Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini mengungkapkan, bahwasanya Sutan Bhatoegana yang lebih dulu mengisyaratkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR RI.
Hal itu dia sampaikan Rudi saat bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Dia mengatakan, ketika itu Sutan yang tengah menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR itu menyampaikan kalimat seraya meminta THR.  Politikus Partai Demokrat itu mengatakan melalui hubungan telepon.
“Tidak ada kata-kata minta, tapi mengimplisitkan seperti itu. ‘Raja minyak mau keluar negeri. Kami di DPR mau lebaran, bagaimana ini?'” papar Rudi sambil menirukan perkataan Sutan.
Rudi pun tak menampik jika uang THR tersebut akhirnya dia berikan. Jumlahnya sama seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sebesar 200 ribu Dollar Amerika Serikat (AS).
“200 (Dollar AS) dalam rangka THR. Biasanya ada hubungan konstitusional, ada tahunan antara DPR dan SKK,” jelasnya.
KPK sendiri mendakwa Sutan Bhatoegana telah menerima uang THR sebesar 200 ribu Dollar AS dari Rudi Rubiandini pada 2013. Pemberian THR itu melalui politikus Demorat, Tri Yulianto.
Ketika pemberian THR itu, Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas, dan Tri Yulianto sebaga anggota Komisi VII DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby