Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai NasDem, Rajiv, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, (27/10).
Meski sudah dijadwalkan, Rajiv tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK membenarkan ketidakhadiran tersebut setelah dilakukan pengecekan kehadiran saksi di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan segera menyesuaikan jadwal pemeriksaan berikutnya. “Hari ini tadi kami cek ybs tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi di Jakarta.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran Rajiv masih akan ditelusuri oleh penyidik. “Alasannya nanti akan kami cek apakah ada surat penjadwalan ulang atau seperti apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini,” kata dia.
Rajiv dipanggil bukan sebagai anggota DPR, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta yang dinilai memiliki informasi penting terkait aliran dana dalam perkara tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah menjerat dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua legislator itu diduga menerima dana miliaran rupiah dari BI dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola. Dana tersebut dikucurkan dalam bentuk program CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial.
Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan dalam pembahasan dan penetapan anggaran bagi kedua lembaga keuangan negara itu, diduga memanfaatkan kerja sama tersebut untuk mendapatkan aliran dana. Dari BI, setiap anggota Komisi XI disebut memperoleh dana untuk sekitar sepuluh kegiatan sosial setiap tahun, sementara dari OJK jumlahnya lebih banyak, antara delapan belas hingga dua puluh empat kegiatan. Namun, penyidik menduga dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik.
KPK kini tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam dugaan penyimpangan dana CSR tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak swasta yang berperan menyalurkan atau mengelola dana di luar ketentuan. Pemeriksaan terhadap Rajiv diharapkan dapat membuka lebih jauh peran berbagai pihak dalam skema penyaluran dana sosial yang diduga diselewengkan itu.
(Achmat)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















