Jakarta, Aktual.com — Komisi II DPR RI mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Perpres tentang penetapan status dan tingkat bencana nasional sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007.
Hal itu terkait bencana kabut asap yang tidak kunjung hilang, dan berharap pemerintah menggerakan seluruh sumber daya nasional untuk segera menanggulangi bencana asap.
“Berkaitan penegakan hukum, komisi II DPR meminta kepada pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan sanksi administrasi dan penegakan hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Rapat Kerja (Raker) Kabut Asap, Lukman Edy saat membacakan kesimpulan, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (13/10).
Tidak hanya itu, sambung Lukman, pemerintah lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten, berkaitan dengan tanggung jawab menangani kebakaran hutan secara preventif. Selain itu, segera melakukan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian proses penanggulangan bencana tersebut.
“Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komperhensip. Dan mendorong pemerintah maupun pemda untuk menyiapkan anggaran yang cukup mengantisipasi bencana asap di masa akan datang,” tandas politikus PKB itu.
Raker kabut asap dilakukan bersama beberapa perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Sekertaris Kabinet (Seskab), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kepala BNPB.
Namun, yang hadir dalam raker kabut asap hanya Mensesneg, Seskab dan Kepala BNPB, sedangkan lainnya diwakili pihak kementerian masing-masing.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang