Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (kiri), Menko PMK Puan Maharani (tengah), Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kanan), menggelar jumpar pers usai Rakor tingkat Menteri terkait kekerasan anak di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Rakor membahas amandemen UU perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Amandemen tersebut menambahkan substansi penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Artikel ini ditulis oleh: