Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Anggota Majelis Tinggi Partai X Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebut tujuan berdirinya negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Inilah fondasi moral dan konstitusional Republik ini. Negara bukan dibentuk untuk memungut semata, melainkan untuk memakmurkan.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan, harus berdiri di atas prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Negara hukum bukan sekadar negara yang punya aturan, tetapi negara yang menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan instrumen dominasi.
Dalam konteks perpajakan, Pasal 23A UUD 1945 berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Frasa “bersifat memaksa” adalah legitimasi konstitusional bagi negara untuk memungut pajak. Namun legitimasi itu tidak berdiri sendiri. Ia harus selalu dibaca bersama tujuan negara dan amanat Pasal 33 ayat (3).
Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Konstitusi jelas menempatkan kekayaan alam sebagai instrumen kemakmuran rakyat. Negara adalah pengelola, bukan pemilik mutlak. Prioritasnya bukan sekadar penerimaan, melainkan kesejahteraan.
Masalahnya muncul ketika praktik kebijakan menunjukkan urutan yang terbalik. Sebelum rakyat benar-benar menikmati kemakmuran dari kekayaan alam, mereka telah lebih dahulu dibebani pajak dari berbagai sisi kehidupan ekonomi. Negara menjadi sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan, sementara optimalisasi kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat belum sepenuhnya terasa.
Kondisi ini diperkuat oleh struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, institusi yang sama dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut. Di satu sisi pemerintah memungut, di sisi lain jalur sengketa juga berada dalam lingkaran yang sama. Relasi ini menciptakan persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak.
Ketika Pasal 23A dijalankan secara agresif tanpa roh Pasal 33 ayat (3), pajak kehilangan dimensi moralnya. Ia tetap sah secara hukum, tetapi melemah secara legitimasi publik. Pajak tidak lagi dipahami sebagai gotong royong kebangsaan, melainkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena takut sanksi.
Padahal, dalam negara yang sehat, pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik. Rakyat membayar dengan keyakinan bahwa negara mengelola dengan adil dan transparan. Negara memungut dengan kesadaran bahwa ia sedang menjalankan mandat untuk memakmurkan, bukan membebani.
Ketergantungan yang berlebihan pada pajak tanpa terlebih dahulu memastikan kemakmuran rakyat dari kekayaan alam berpotensi menjauhkan pelaksanaan Pasal 23A dari tujuan negara itu sendiri. Jika rakyat merasa belum sejahtera tetapi terus dipungut, kontrak sosial menjadi rapuh. Kepatuhan mungkin tetap ada, tetapi kepercayaan perlahan terkikis.
Inilah persoalan mendasarnya yaitu karena konstitusi dibaca secara parsial. Pasal 23A tidak dapat berdiri sendiri tanpa Pasal 33 ayat (3). Pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan simbol ketimpangan relasi kuasa.
Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak memungut, melainkan negara yang paling mampu memakmurkan. Jika kemakmuran belum merata, tetapi pemungutan terus diperketat, maka pertanyaan publik akan terus bergema yakni untuk siapa negara ini bekerja?
Dan selama pertanyaan itu belum dijawab dengan kebijakan yang adil dan berimbang, rakyat akan terus merasa bahwa mereka dipajaki, tetapi belum benar-benar diberi kemakmuran.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















