Oleh: Salamuddin Daeng

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Pusat Kajian Ekonomi Politik Universtitas Bung Karno, Salamuddin Daeng, mengatakan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang baru-baru ini diberlakukan pemerintahan Jokowi merupakan kebijakan yang mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.

Sebab, kebijakan pengampunan pajak sama saja dengan memberikan jalan bagi orang jahat untuk tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Toh pada akhirnya mereka diberi pengampunan oleh pemerintah. Sementara rakyat kecil kebanyakan harus tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak, jika melanggar maka akan dikenakan denda.

“Kebijakan ini merupakan insentif bagi para pengemplang pajak, orang, dan perusahaan yang tidak patuh membayar pajak, para manipulator pajak, perusahaan dan orang yang melakukan penipuan pajak, perusahaan asing yang melarikan pajak ke luar negeri melalui transfer pricing,” terang Salamuddin, Kamis (21/7).

Kebijakan pengampunan pembayaran pajak ini juga pukulan telak bagi rakyat kebanyakan yang selama ini taat dan setia dalam membayar pajak. Apalagi mereka yang taat tetap dipaksa setia membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan pajak yang berlaku.

Merujuk dokumen International Monetary Fund (IMF), ‘transcrift of conference call on the completion of article IV consultation and the ninth review for Pakistan (13 Januari 20016)’ disebutkan bahwa skema tax amnesty adalah menghukum wajib pajak yang patuh yang berpotensi menciptakan harapan bagi pengampunan pajak lebih lanjut.

Siapa yang mendapat hukuman dari UU Pengampunan Pajak, lanjut Salamuddin, adalah rakyat kebanyakan. Setiap hari misalnya harus membayar pajak konsumsi. Dari pajak pembelian beras, pajak PBBKB dari pembelian BBM, pajak pembelian pulsa listrik, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan jika telat membayar akan dikenakan denda berlipat.

“Perusahaan kecil menengah yang baik-baik, diburu bagaikan maling oleh petugas pajak. Bahkan ada yang dikenakan sanksi pidana secara tidak adil karena berhutang pajak,” ucap dia.

Seharusnya, mereka yang selama ini taat bayar pajak juga menuntut dan mendapatkan pengampunan pajak, paling tidak untuk tahun 2016 ini. Mengingat tahun ini merupakan tahun pancaroba dimana terjadi pelemahan luar biasa dalam daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Katakanlah, pengampunan pajak tersebut sebagai subsidi atau insentif bagi rakyat yang tengah dilanda kesusahan.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: