Jakarta, Aktual.com — Polres Tangerang Kota, Banten memusnahkan 8.794 botol minuman keras dari hasil Operasi Cipta Kondisi selama tiga minggu menjelang Ramadhan. Pemusnahan itu dilakukan sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan bebas dari miras.
“Minuman keras berbagai merek tersebut dikumpulkan dari hasil sitaan beberapa Polsek, Sat Resnarkoba, dan Sat Reskrim,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Agus Pranoto di Tangerang, Rabu (17/6).
Rinciannya yakni Sat Narkoba 2.167 botol, Sat Reskrim 674 botol, Polsek Benteng 146 Botol dan 15 bungkus ciu, Polsek Karawaci 84 botol, Polsek Jatiuwung 141 botol, Polsek Cipondoh 240 botol, Polsek Ciledug 60 botol, polsek neglasari 53 botol, polsek benda 37 botol dan polsek batu ceper 192 botol.
Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara di lindas dengan alat berat. Hadir dalam acara pemusnahan tersebut yakni Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Agus Pranoto, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, MUI Kota Tangerang dan beberapa unsur Muspida lainnya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku sangat mendukung upaya pemusnahan dan pemberantasan peredaran Miras di Kota Tangerang. Pasalnya, Kota Tangerang telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran penjualan minuman keras.
“Kita juga melalui Satpol PP gencar melakukan sidak ke berbagai tempat terkait penjualan Miras. Dengan upaya yang serupa dilakukan kepolisian, diharapkan tidak ada lagi miras di kota tangerang apalagi jelang ramadan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu