Denpasar, aktual.com – Sebelum era media sosial (medsos), Muhammadiyah dan NU sudah lama terbiasa dalam perbedaan, seperti qunut, niat shalat, rakaat shalat tarawih, shalawat, tradisi (tahlil, selamatan/kenduri, dibaiyah, barzanji), maulid nabi, penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, hingga perbedaan madzhab yang menjadi rujukan.
Namun, perbedaan itu dipahami untuk saling menghormati dan bisa selesai secara agama, karena khilafiyah secara agama itu sama-sama punya rujukan hadits yang kuat, apalagi perbedaan khilafiyah itu juga sama-sama mendapat pahala, meski beda nilainya, yakni dua pahala bila benar dan satu pahala bila salah.
Secara hukum agama, perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri itu hanya dua kemungkinan yakni Hisab dan Rukyat. Masalahnya, era medsos sekarang dipenuhi “jamaah digital” yang memahami perbedaan justru untuk saling menyalahkan, bahkan “pengajian medsos” yang ada seringkali saling klaim kebenaran, yang sesungguhnya merupakan hak prerogatif bagi Allah SWT.
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Probolinggo, Jawa Timur, Dr. Heri Rifhan Halili, M.Pd.I., menegaskan bahwa perbedaan penentuan tanggal 1 bulan baru tahun Qamariyah, khususnya tanggal 1 Ramadhan, sesungguhnya merupakan ranah khilafiyah ijtihadiyah.
Khilafiyah itu merupakan perbedaan pendapat dalam masalah furu’iyyah atau cabang-cabang ibadah berdasarkan ijtihad masing-masing ulama, yang dalam kaidahnya tidak boleh saling mengingkari, sebagaimana disebut dalam Hadits Riwayat Muslim.
Tidak adanya pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihadiyah itu mendorong keharusan untuk saling menghargai. Hadits Riwayat Muslim menyebutkan jika ijtihad Ulama itu benar akan mendapatkan dua pahala, namun jika salah pun nanti mendapatkan satu pahala.
Oleh karena itu, perbedaan pendapat yang ada bukan disikapi dengan menafikan dan menyalahkan, seolah yang lain pasti salah dan hanya pemahamannya yang benar, namun perbedaan pendapat dalam masalah ijtihad itu disikapi dengan saling menghargai/menghormati.
Inilah ranah perbedaan yang bisa ditoleransi dalam Islam, karena masing-masing mempunyai dasar/argumentasi. Yang berpendapat harus melihat hilal itu memakai Hadits Riwayat Imam An Nasai dan Imam Bukhori, yakni berpuasalah kamu kalau melihat hilal, berhari rayalah kamu kalau melihat hilal.
Tapi, mereka yang berpendapat tidak harus memakai hilal juga merujuk “dalil” Hadits Riwayat Bukhori-Muslim bahwa Nabi bersabda: Umatku (saat itu) itu buta huruf, tidak pandai menulis, tidak pandai ilmu hisab, maka (usia) bulan itu kadang seperti ini-itu (Nabi memberi isyarat angka 29 dan 30).
Dengan kata lain, rukyat itu dahulu dipakai karena umat Islam belum pandai atau masih buta huruf. Saat ini, umat Islam itu shalat pun memakai jadwal shalat, jadi umat sudah memakai Hisab, bukan rukyat.
Ya, perbedaan itu tidak perlu diperuncing, apalagi saling menyalahkan, melainkan perbedaan yang alami itu harus dipahami untuk saling menghargai, karena sama-sama mempunyai dalil/argumentasi dan ditoleransi dalam agama dengan tetap mendapatkan pahala.
Klaim Kebenaran
Misalnya, ada yang menyalahkan Muhammadiyah dengan dalil tentang perlunya mengawali berpuasa saat “jamaah” (mayoritas) berpuasa, padahal Islam mengajarkan mayoritas dengan rambu-rambu. Ibnu Hajar Al Asqalani menyebut jamaah adalah kelompok yang ada ahlul ilmi (ulama) yang diikuti umat, jadi jamaah itu bukan sekadar mayoritas (yang bisa saja bermaksiat), tapi sekumpulan ada ulamanya, seperti Muhammadiyah dan NU.
Contoh lain yang menyalahkan Muhammadiyah, yakni umat harus taat ulil amri. Padahal, tafsir Ulil Amri itu bukan hanya pemimpin pemerintahan, bahkan Ibnu Abbas dan Hasan Al Basri menyebut para ulama dari kaum Muslim itu juga pemimpin. Apalagi, pemerintah Indonesia (ulil amri) mempersilakan perbedaan, karena Pasal 29 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara menjamin kebebasan penduduk dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Tidak hanya Muhammadiyah, NU pun menjadi sasaran dengan membenturkan fakta-fakta internal NU. Misalnya, foto dari surat “Hasil Hisab Awal Bulan Ramadhan1443 H/2022 M” yang berasal dari Lembaga Falakiyah PCNU Kabupaten Nganjuk bahwa Tanggal 01 Ramadhan jatuh pada hari Sabtu (Pon) 02 April 2022 dengan merujuk empat kitab, diantaranya Kitab Fathuroufil Manan Takribi. Fakta ini benar, tapi bukan final, karena NU selama ini menggunakan Rukyat (final), bukan Hisab.
Selain foto hasil Hisab PCNU Nganjuk, ada juga tudingan kepada NU berupa video yang diunggah oleh akun twitter @nung_306 dan menyebutkan bahwa perbedaan tanggal 1 Ramadan telah “diatur” NU dan Kemenag sebagaimana pernyataan seseorang yang terekam dalam video Muskercab PCNU Kabupaten Wonosobo pada 26 Maret 2022.
Dalam video itu, ada seseorang yang mengatakan Kementerian Agama sudah sepakat dan didukung NU bahwa 1 Ramadan akan jatuh pada hari Minggu (3/4) dan puasa akan dijalankan selama 29 hari. Narasi video : “Subhanallah, keblinger dan jahatnya. Ternyata perbedaan tanggal 1 Ramadan sepertinya memang sudah disetting lama. Entah maunya apa? Muskercab 26 Maret DPC Wonosobo terungkap”.
Tudingan itu ditanggapi Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Tidak ada kepentingan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk menentukan atau mengatur 1 Ramadhan itu jatuh pada tanggal 2, 3, atau 4 April.
Penentuan 1 Ramadhan dilakukan berdasarkan Sidang Isbat yang melibatkan ahli falak perwakilan semua organisasi masyarakat (Ormas) Islam. Berdasarkan rukyat yang dilakukan di 101 lokasi di Indonesia pada Jumat (1/4), hilal tidak tampak, karena ketinggian hilal di bawah 3 derajat.
Dalam menentukan 1 Ramadhan, pemerintah menggunakan metode hisab (hitung) dan rukyat (pemantauan). Sementara, Muhammadiyah menggunakan hisab dan ketinggian hilal tidak harus 3 derajat. Jadi, perbedaan metode saja. Selama metode ini tidak sama, ya pasti juga hasilnya akan berbeda. Kecuali kalau posisi hilalnya 3 derajat ya pasti sama. Jadi, tidak mungkin ada settingan, tapi beda metode.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, pihak yang suka menyalahkan pun masih mencari-cari kesalahan, seperti “doa berbuka puasa” yang diamalkan masyarakat selama ini pun disebut bukan ajaran Nabi, padahal para ulama dulu sudah memakai “dalil” HR Bukhori-Muslim. Agaknya, “pengajian medsos” itu cuma “mengaji” kesalahan pihak lain, yang bukan didasari keilmuan, melainkan ketidaksukaan (ghibah, namimah, ujaran kebencian).
Agaknya, era medsos menjadi “senjata” bagi jamaah digital untuk menyalahkan orang lain dengan “dalil” berupa foto/video, karena foto/video yang dianggap sebagai kebenaran. Padahal, foto/video bisa dubbing, tempelan, video/foto lama untuk fakta kekinian, narasi berbeda dengan fakta dari foto/video, dan lainnya.
Ya, perbedaan adalah rahmat, bukan klaim, meskipun viral di medsos. Apa yang baik menurut manusia, belum tentu baik menurut Allah dan begitu sebaliknya. Bahkan, kebaikan pun bergantung caranya, termasuk Puasa Ramadhan sebagaimana sabda Nabi: “Ada lima perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu berdusta, ghibah, mengadu domba, bersumpah palsu, dan memandang dengan syahwat” (HR Dailami RA).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain