Jakarta, Aktual.com – PT PLN Wilayah Kalimantan Timur dan Utara menjamin tidak ada pemadaman listrik di wilayah Penajam Paser Utara selama Ramadhan sesuai yang dituntut masyarakat.

“Berdasarkan mediasi antara masyarakat, pemerintah dan DPRD yang berlangsung Senin (15/6), PLN menyepakati permintaan masyarakat untuk tidak melakukan pemadaman listrik selama bulan Ramadhan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Rabu (17/6).

Dalam pertemuan itu, pihak PLN menandatangani berita acara rapat yang dilakukan di ruang rapat DPRD Penajam Paser Utara, yang salah satunya memuat tuntutan jangka pendek masyarakat untuk tidak melakukan pemadaman listrik selama bulan Ramadhan.

Menurut Tohar, pemadaman listrik dilakukan karena PLN kekurangan daya listrik sekitar 1.500 kilowatt, dari total kebutuhan listrik di Penajam Paser Utara mencapai 14.000 kilowatt.

Sementara produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Dissel (PLTD) Girimukti dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Gas (PLTMG) Perusda Benuo Taka hanya menghasilkan daya 12.500 kilowatt.

PT PLN Wilayah Kalimantan Timur dan Utara akan meminta penambahan daya listrik sebesar 500 kilowatt ke PLN Rayon Long Ikis, Kabupaten Paser dan segera mengoperasikan mesin pembangkit listrik milik PT Sumberdaya Sewatama dengan kapasitas produksi listrik 1.000 kilowatt.

“Jika ada penambahan 500 kilowatt dari PLN Rayon Long Ikis dan 1.000 kilowatt dari PT Sumberdaya Sewatama, PLN Wilayah Kalimantan Timur dan Utara memastikan tidak ada lagi pemadaman listrik di wilayah Penajam Paser Utara,” ungkap Tohar.

Pada Senin (15/6), puluhan warga melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Penajam Paser Utara guna menuntut pemerintah, DPRD dan PLN untuk mengambil tindakan dalam mengatasi kerapnya pemadaman listrik di daerah itu.

Unjuk rasa yang dimotori Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Penajam Paser Utara tersebut, meminta agar pihak terkait mencari solusi jangka pendek, sehingga pemadaman listrik tidak terjadi selama Ramadhan.

Artikel ini ditulis oleh: