Malang, Aktual.com – Selama bulan Ramadhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, bakal bekerja tanpa jam istirahat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Subkhan, mengatakan bahwa keputusan pemotongan jam istirahat ini diambil agar para PNS bisa pulang cepat dan tidak terlalu larut.

“Kita sengaja pangkas jam istirahat untuk PNS pada bulan puasa,” Kata Subkhan, di Malang, Jawa Timur, Rabu (17/6).

Menurutnya, ketentuan jam kerja di bulan Ramadhan sudah didapat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dimana hanya ada 30 menit waktu istirahat, berbeda dengan hari biasa waktu istirahat 60 menit.

“Karena tidak ada istirahat itulah maka mereka bisa pulang cepat,” tandasnya.

Waktu bekerja PNS pada bulan Ramadhan pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at waktu kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB.

“Kami juga menyiapkan beberapa sanksi bagi para PNS yang diketahui nakal pada bulan puasa, dan akan ada sidak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: