Medan, Aktual.co — Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus mencabut Surat Edaran terkait larangan bagi Menteri untuk menghadiri panggilan DPR.
“Legislator di DPR memanggil menteri untuk Rapat Kerja diatur dalam konstitusi. Sebenarnya Jokowi paham atau tidak soal itu? Kita minta Surat Edaran itu dicabut,” kata Ramadhan, di Medan, Jumat (28/11).
Menurut Ramadhan, larangan itu adalah satu kebijakan yang memicu polemik. Jokowi dinilai belum memahami hukum politik Tata Negara, karena larangan menghadiri rapat di DPR bisa merusak tatanan kenegaraan dan mengangkangi konstitusi yang berlaku di Indonesia.
“Pada dasarnya pemanggilan untuk Raker untuk mengawasi kinerja pemerintah. Ini sebagai salah satu hak DPR sebagai lembaga pengawasan selain legislasi dan budgeting,” terangnya.
Di sisi lain, tidak solidnya internal DPR yang dijadikan sebagai dasar pemikiran surat larangan itu, merupakan alibi pemerintah saja.
“Pemerintah tak ada urusan soal KMP dan KIH. DPR RI hanya satu, sekretariatnya juga satu. Lagipula semua sudah selesai. Alat kelengkapan dan pimpinan dewan juga sudah terbentuk. Jangan mencari-cari alasan lah,” kata dia.
Diketahui, beredar Surat Edaran dari sekretaris kabinet bahwa Presiden Jokowi meminta para menteri, Kapolri, Panglima TNI serta pejabat setingkatnya tidak menghadiri pertemuan di DPR sampai persoalan internal DPR selesai.

Artikel ini ditulis oleh: