Tanggerang, Aktual.com – Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran mengenai diperbolehkannya pelaksanaan ibadah shalat tarawih selama Bulan Ramadhan, termasuk Idul Fitri, dengan protokol kesehatan dan melarang aktivitas takbir keliling serta sahur on the road.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Jumat mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
“Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Selain itu, wali kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
“Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak,” ujar dia.
Wali Kota Arief menjelaskan bahwa buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas COVID-19. “Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Shalat Idul Fitri, Wali Kota Arief menuturkan, boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas COVID-19.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi jika perkembangan COVID-19 ada peningkatan, maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan,” ujar dia.
Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur’an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama Bulan Ramadhan dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum COVID-19 pada saat berpuasa. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra