Fraksi-Fraksi MPR Menolak
Masa jabatan presiden-wakil presiden dalam UUD 1945 disebutkan dalam pasal 7 yaitu: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pernyataan Sani terkait wacana masa jabatan presiden tersebut mendapatkan tanggapan yang beragam dari kalangan partai politik.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengakui memang ada masukan dari masyarakat terkait masa jabatan presiden, namun hal itu belum pernah dibahas di tingkat pimpinan MPR.
Menurut dia, usulan perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden itu tidak boleh “dibunuh” sehingga biarkan saja berkembang dan pimpinan MPR melihat bagaimana respon masyarakat.
Ia mengatakan secara formal belum ada fraksi dan kelompok DPD di MPR yang mengusulkan perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden namun kalau ada pendapat dari anggota MPR, itu bukan sikap resmi fraksi atau kelompok DPD.
Soesatyo mengatakan, safari kebangsaan pimpinan MPR mengunjungi pimpinan partai politik, menyepakati amandemen untuk menghadirkan GBHN namun tidak menyentuh sisi politik seperti jabatan presiden dan terkait tata cara pemilihan presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin