Karena itu menurut dia, kalau haluan negara terbentuk maka masyarakat tidak perlu khawatir siapapun presiden, gubernur, wali kota karena pembangunan nasional harus dijalankan secara berkelanjutan.
Basarah menilai sistem presidensial sudah cocok dijalankan di Indonesia sehingga tidak akan mengubah prinsip-prinsip presidensial termasuk masa jabatan presiden. Menurut dia, masa jabatan presiden dua periode yang masing-masing periode lima tahun, sudah cukup untuk mewujudkan konsepsi pembangunan dan janji-janji politik.
Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan, masa jabatan presiden-wakil presiden yang diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yaitu dua periode tidak perlu diubah karena sudah sesuai dengan semangat reformasi yaitu kekuasaan dan kewenangan harus dibatasi.
Ia menilai Indonesia adalah negara yang besar dengan suku, bangsa, etnis, agama, dan penduduk yang banyak sehingga masa jabatan presiden jangan lama-lama.
Ia mengakui ada wacana masa jabatan tetap dua periode namun tiap periode menjadi enam tahun dan wacana satu periode namun delapan tahun. Menurut dia, masa jabatan presiden yang ideal adalah dua periode masing-masing lima tahun, sama dengan masa jabatan kepala daerah, dan anggota legislatif.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menilai masa jabatan presiden-wakil presiden sudah cukup dua periode, masing-masing periode lima tahun sehingga tidak ada urgensinya untuk mengubah aturan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin